POLSEK METRO PANCORAN UNGKAP PEMALSUAN UANG

Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pancoran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemalsu uang dan pengedarnya. Menurut Kapolsek Metro Pancoran, Komisaris Polisi H. Erzan Alim, SH dalam press releasenya  disebutkan bahwa Polsek Metro Pancoran pada hari Kamis (20/08/2009) telah berhasil menangkap 6 pelaku yaitu SW (Pengedar), CN (Pengedar), TSM (Pengedar), SI (Pengedar & Pemalsu), SR (Pengedar & Pemalsu) dan NR (Pemalsu) dimana 2 pelakunya merupakan Ibu rumah tangga.

Keenam tersangka tersebut diamankan anggota Polsek Metro Pancoran dari beberapa tempat terpisah yaitu di Jagakasa (Jaksel), Depok dan Bogor serta berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp.100.000; sebanyak 296 lembar dan uang palsu pecahan Rp.50.000; sebanyak 668 lembar dengan total keseluruhan uang palsu sebesar Rp.63.000.000; (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah).

Awal tertangkapnya komplotan tersebut ketika pelaku SW membeli sebungkus rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp.50.000; di warung sdr. Eko Risdianto di sekitar Jl. Duren Tiga Raya, Jaksel. Merasa curiga, sdr. Eko memberitahukan kepada anggota Polsek Metro Pancoran, Brigadir Robert  Edward Siburian yang kebetulan sedang berada disekitar tempat tersebut dan langsung mengamankan tpelaku SW. Dari Tangan SW didapati uang palsu pecahan Rp.50.000; sebanyak 5 lembar dan Rp.100.000; sebanyak 1 lembar. Menurut keterangan SW diketahui bahwa sebelumnya ia telah membelanjakan uang palsu tersebut di warung Hendrik Nome di sekitar Jl. Raya Ps. Minggu, Jaksel.

Selanjutnya berturut-turut berdasarkan hasil pengembangan kasus berhasil ditangkap sdr. CN yang tidak lain suami pelaku SW di sekitar Srengseng Sawah Jagakarsa, Jaksel dan selanjutnya sdri. TSM di Depok (Rp.100.000 sebanyak 195 lembar dan Rp.50.000; sebanyak 13 lembar). Berdasarkan keterangan sdri. TSM bahwa uang palsu tersebut didapat dari sdr. SR di Depok. Dari Pelaku SR berhasil diamankan sebanyak 200 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000;

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Metro Pancoran dibawah pimpinan Iptu Budi Tjahyono, SH selaku Kanit Reskrim langsung meluncur ke Bogor karena berdasarkan keterangan sdr. SR, uang palsu tersebut didapat dari sdr. SI (bos-nya). Benar, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas sdr. SI didapati dirumahnya sebanyak 100 lembar pecahan Rp.100.000; dan 450 lembar pecahan Rp.50.000; berikut bahan-bahan untuk membuat dan finishing pembuatan uang palsu tersebut. Menurut pengakuan sdr. SI diketahui uang palsu tersebut dicetak oleh sdr. NJ di Bogor. Dari tangan sdr. NJ berhasil disita alat-alat untuk membuat uang palsu antara lain Laptop, Scaner, Printer, Kertas Khusus dan Toner Printer.

Menurut SI dan SR, uang tersebut diedarkan dengan cara dijual seharga Rp.1.000.000; untuk setiap 100 lembar pecahan Rp.100.000; dan Rp.800.000; untuk setiap 100 lembar pecahan Rp.50.000; dan selama ini pelaku SI dan SR menjualnya kepada sdri. TSM.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.